Pelayanan Informasi

  1. 1) Warga Negara Indonesia.
  2. 1) Warga Negara Indonesia.
  3. 2) Mengisi formulir permintaan Informasi Publik.
  4. 3) Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain.
  5. 4) Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan

  1. 1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. 1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi
  3. 2. Pemohon melengkapi persyaratan
  4. 3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan b. Permohonan ditolak
  5. 4. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

  1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Kepala SLB Negeri Pembina Yogyakarta akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan Kepala SLB Negeri Pembina Yogyakarta dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;

Penyampaian informasi publik kepada pemohon  informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

Kepala SLB Negeri Pembina Yogyakarta menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya)

Produk Informasi Publik yang tersedia di Kepala SLB Negeri Pembina Yogyakarta, antara lain : 1) Jenis Pelayanan Informasi 2) Jenis Pelayanan Pengaduan 3) Jenis Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru 4) Jenis Pelayanan Assesemen Peserta Didik Baru 5) Jenis Pelayanan Kesehatan 6) Jenis Pelayanan Perpustakaan 7) Jenis Pelayanan Observasi dan Penelitian

Pelayanan Pengaduan ditangani oleh Petugas yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah yang dalam keseharian ditangani oleh Wakasek Humas.

Demi kebaikan dalam  melayani  pengaduan di SLB Negeri Pembina Yogyakarta maka masyarakat berhak menyampaikan pendapat, penilaian, masukan, usulan, dan kritik agar proses layanan dapat berjalan baik maka kiritik, masukan, saran dapat disampaikan melalui tulisan langsung kesekolah atau melalui telepon 0274 371243 atau email ke: slbnpyogya@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi "