Pelayanan Observasi dan Penelitian

  1. a. Mahasiswa /Guru/Dosen/PT/Lembaga lain
  2. a. Mahasiswa /Guru/Dosen/PT/Lembaga lain
  3. b. Surat Pengantar dari Instansi / Lembaga terkait
  4. c. Instrumen observasi /Proposal Penelitian Surat ijin observasi/penelitian dari Kesbangpol/ Dinas Dikpora DIY

  1. 1. Peniliti mengajukan permohonan surat Izin Penelitian/surat ijin observasi
  2. 1. Peniliti mengajukan permohonan surat Izin Penelitian/surat ijin observasi
  3. 2. Tata Usaha meverifikasi surat dan menyampaikan kepada pimpinan lembaga
  4. 3. Kepala sekolah mendisposisikan surat ijin penelitian kepada pengajaran.
  5. 4. Tata Usaha mengcopy kemudian menyampaikan kepada pengajaran
  6. 5. Pengajaran menerima peneliti/observer
  7. 6. Pengajaran memberikan rekomendasi kepada guru untuk melayani kepentingan peneliti/observer
  8. 7. Peneliti /observer melakukan penelitian/ observasi
  9. 8. Peneliti membuat laporan penelitian
  10. 9. Peneliti menyerahkan/menyampaikan hasil penelitian kepada lembaga / sekolah
  11. 10. Tata Usaha untuk membuatkan surat keterangan telah melaksanakan penelitian

Proses pelayanan penelitian di SLB Negeri Pembina Yogyakarta 1 – 3 bulan, untuk observasi 1 – 3 hari.

Semua Pelayanan observasi dan penelitian di SLB Negeri PembinaYogyakarta gratis atau tidak ditarik biaya.

Hasil Observasi dan Penelitian

  • Pelayanan Pengaduan ditangani oleh Petugas yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah yang dalam keseharian ditangani oleh Wakaur Humas . Demi kebaikan dalam  melayani  observasi dan penelitian di SLB Negeri Pembina Yogyakarta maka masyarakat berhak menyampaikan pendapat, penilaian, masukan, usulan, dan kritik agar proses layanan dapat berjalan baik maka kiritik, masukan, saran dapat disampaikan melalui tulisan langsung kesekolah atau melalui telepon (0274) 371243 atau   email ke: slbnpyogya @gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Observasi dan Penelitian"