Penenerimaan Peserta Didik Baru

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Mengisi formulir Pendaftaran.
  3. Menunjukkan Surat Akta Lahir
  4. Menunjukkan Kartu C1
  5. Menunjukkan KIA
  6. Menunjukkan Ijazah terakhir

  1. Calon Peserta Didik Bersama ortu/wali datang langsung ke sekolah
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran dan melengkapi persyaratan
  3. Calon Peserta Didik mengikuti Asssesment
  4. Hasil assessment dipakai untuk penempatan yang meliputi: a. Observasi (minimal 3 bulan) b. Terapi (tergantung pada perkembangan anak) c. Reguler (langsung penempatan ke kelas) d. Hasil disampaikan kepada calon peserta didik

  1. Pengisian formulir pendaftaran dan melengkapi syarat-syarat membutuhkan waktu 2 sampai 5 menit
  2. Prose assessment  rata-rata dibutuhkan waktu 1 jam.
  3. Proses penempatan yang meliputi:
  4. Anak yang menempuh observasi kurang lebih 3 bulan
  5. Anak yang menjalani terapi, lama waktunya tergantung tingkat  perkembangan anak
  6. Reguler langsung penempatan masuk kelas

Untuk mendapatkan layanan ini tidak dikenakan biaya, dan segala biaya yang timbul ditanggung oleh sekolah.

Layanan Penenerimaan Peserta Didik Baru

Ditanggapi langsung, disediakan kotak saran, lewat WA, SMS, Email dan telepon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penenerimaan Peserta Didik Baru"