Skck

  1. FOTO COPY / ASLI E-KTP 1 LEMBAR
  2. FOTO COPY KARTU KELUARGA 1 LEMBAR
  3. FOTO COPY KARTU SIDIK JARI 1 LEMBAR
  4. FOTO BERWARNA LATAR MERAH 4X6 2 LEMBAR
  5. FOTO KOPI AKTE KELAHIRAN / IJASAH 1 LEMBAR

  1. Pemohon datang langsung ke loket pelayanan skck dengan membawa persyaratan
  2. diloket pelayanan berkas akan diperiksa, jika dinyatakan lengkap maka akan diproses jika belum lengkap untuk dilengkapi terlebih dahulu
  3. setelah lengkap, pemohon mengisi daftar pengisian yang sudah disiapkan di loket pelayanan
  4. Berkas skck yang sudah masuk kemudian dilakukan pengetikan dan cetak, kemudian akan diperiksa oleh pemohon sebelum di cetak Skck yang menggunakan blanko kuning
  5. Penyerahan skck dan administrasi skck sebesar Rp 30.000 sesuai dengan PP RI no 60 tahun 2019

Sejak Berkas dinyatakan lengkap

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI No 60 tahun 2016

Pengajuan SKCK

Facebook : Skck Polreskh

IG: skckreskapuashulu

Twitter : @SKCKResKH

Sms/Wa : 082350266766

Youtube: pelayanan skckreskh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Skck"