Standar Pelayanan Hemodialisa

  1. Pasien Umum: 1. Kartu Berobat (bila ada) 2. Kartu Identitas Diri (KTP/KK) 3. Kartu Identitas Penjamin (KTP/KK)
  2. Pasien BPJS 1) Kartu Berobat (bila ada) 2) Kartu identitas diri (KTP/KK/KIS) 3) Surat Rujukan dari FKTP atau Surat Kontrol 4) Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
  3. Pasien Jaminan Lainnya berdasarkan MoU 1) Kartu Berobat (bila ada) 2) Kartu identitas diri (KTP/KK) 3) Kartu asuransi/jaminan

  1. Pasien diunit hemodialisa melakukan Finger Print sebelum dilaksanakan hemodialisis
  2. Petugas Hemodialisa melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai dengan SPO yang berlaku

4 sampai6 jam

  1. Pasien BPJS Kesehatan gratis
  2. Pasien umum dan jaminan kesehatan lainnya:  mengikuti ketentuan Peraturan Bupati Natuna Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Natuna sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 155 Tahun 2022

Jasa pengobatan di Unit Hemodialisa dan Jasa konsultasi

1.    Kotak Saran

2.    Telepon RSUD Natuna : (0773) 3211378

3.    Email RSUD : natuna.rsud@gmail.com

4.    Website : www.rsud.natunakab.go.id

5.    Facebook : https://fb.com/natunarsud

6.    Pengaduan langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah Natuna(Customer Care)

7.Terhubung dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online rakyat (LAPOR!)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Hemodialisa"