Pelayanan penerimaan insentif guru

  1. 1) Fotokopi kartu tanda penduduk

  1. usulan data lembaga ke sekretariat

5 menit usulan lembaga ke pelayanan dinas pendidikan, 30 menit menindaklanjuti surat oleh pejabat dinas pendidikan, 15 menit melakukan pengentrian oleh sekretariat, 10 menit meminta nomor rekening, s.k dan lempiran kepada pemohon, 30 menit proses pemarafan dan penandatanganan s.k dan lampiran s.k, 5 menit pengentrian oleh bendahara dinas pendidikan, 15 menit diteruskan ke BKD untuk mendapatkan SP2D, 10 menit mengantarkan ke bank untuk pembayaran

gratis

Pembayaran Insentif Guru

monika andreas, nomor hp/wa: 082386646981

email: disdik@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerimaan insentif guru"