Pelayanan Gizi

No. SK: 111/08/RSUD/2023

  1. Konseling gizi rawat jalan (umum,JKN,IKS} : Surat rujukan dari dokter keluarga/Puskesmas, Surat rujukan dari klinik interne/lainnya yang memerlukan konseling gizi, Catatan rekam medik pasien
  2. Asuhan gizi rawat inap :Pasien umum, JKN,IKS, Catatan rekam medik pasien

  1. 1. Konseling gizi rawat jalan : • Pasien + keluarga dirujuk ke klinik gizi oleh dokter keluarga atau dokter dari klinik interne, perawat menyerahkan catatan medik pasien kpd Nutrisionis • Pasien diberikan konseling gizi oleh Nutrisionis berdasarkan catatan medik pasien. • Nutrisionis melakukan konseling gizi berdasarkan proses asuhan gizi terstandar dan mencatat dalam form CPPT dan form KIE pada buku catatan medik pasien. • Pasien dan Nutrisionis menandatangani form KIE sebagai bukti telah diberikan konseling gizi. • Data konseling pasien diinput pada SIM RS • Pasien dan catatan medik kembali ke poli yang merujuk, • Pasien pulang dengan membawa leaflet atau pedoman tentang diet yang harus dipatuhi
  2. 2. Asuhan gizi rawat inap : • Nutrisionis melakukan pengkajian awal pada pasien baru yang dirawat inap dalam waktu 2x24 jam • Nutrisionis mencatat diet pasien pada buku catatan diet ruangan berdasarkan diagnose medis • Pasien menerima makanan/diet sesuai dengan kelas perawatan • Nutrisionis memberikan asuhan gizi sesuai dengan proses asuhan gizi terstandar dan mengisi form CPPT menggunakan format ADIME • Nutrisionis melakukan monitoring dan evaluasi pada diet pasien dan mencatat dalam form monitoring dan evaluasi • Nutrisionis memberikan KIE gizi sebelum pasien pulang dan mencatat pada form edukasi • Nutrisionis dan keluarga pasien menandatangani form KIE sebagai bukti telah memberikan edukasi • Konseling gizi diinput pada SIMRS
  3. -

1. Rawat jalan : 15 – 30 menit 

2. Rawat Inap  : 

    • Jadwal makan pasien 

        Pagi             : Pk. 07.00 – Pk.08.00

        Snack pagi   : Pk. 09.00 – Pk 09.30 

        Siang           : Pk. 11.30 –Pk.12.30 

        Snack sore     Pk. 15.00 –Pk.15.30

        Malam             Pk.17.00 – Pk.18.00 

BPJS atau JKN KIS : sesuai dengan aturan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023
Umum : sesuai Peraturan Bupati Klungkung Nomor 37 Tahun 2017

Pelayanan Gizi

1. e-mail           : rsud.kab.klungkung@gmail.com
2. Telp              : 081 84 84 24 7 / 0366 21172
3. SMS/ WA     : 081 84 84 24 7 
4. Facebook    : humasrsudklungkung / Rsud Kab Klungkung
5. Kotak Saran
6. Petugas Informasi dan Pengaduan Masyarakat
7. Aplikasi Android SANTI PADU
8. SP4N LAPOR
9. Pengaduan melalui website http://rsud.klungkungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store