Legalisasi buku nikah

  1. Fotocopi KTP
  2. Fotocopi KK
  3. Fotocopi Akta Kelahiran
  4. Fotocopi surat nikah orang tua
  5. Fotocopi surat kematian (bagi pemohon yang cerai mati) / akta cerai (bagi pemohon yang cerai hidup)
  6. Fotocopi ijazah terakhir
  7. Surat Pengantar/ N1-N5 dari Kelurahan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian.
  2. Menunggu panggilan antrian.
  3. Penyerahan dan pengecekan berkas.
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, langsung dimintakan tanda tangan pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  5. Pencatatan Nomor dan Tanggal Agenda Surat.
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon.
  7. Pelayanan selesai.

Apabila seluruh persyaratan lengkap.

Tidak dipungut biaya

surat pengantar nikah / pindah nikah

web : Lapor Hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi buku nikah"