Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Pasien Umum membawa surat pengantar, menunjukkan KTP/kartu identitas lain
  2. Pasien JKN membawa surat rujukan dari faskes ke Poli Utama (Poli Saraf, Anak, Ortho, dll)
  3. Pasien IKS membawa surat rujukan dari faskes ke Poli Utama (Poli Saraf, Anak, Ortho, dll)
  4. -

  1. Pasien/keluarga pasien melakukan pendaftaran
  2. Pasien/keluarga pasien mendapat nomor antrian baik online/offline dan dipanggil oleh petugas loket
  3. Pemeriksaan dokter DPJP
  4. Konsul ke Rehab Medik
  5. pemeriksaan oleh dokter Rehab Medik
  6. Pemberian terapi
  7. Pembayaran di kasir rawat jalan (jika pasioen umum)
  8. Pasien Pulang
  9. -

kurang lebih 60 menit (khusus dari prosedur dari nomor 3 sampai nomor 5)

BPJS atau JKN KIS : sesuai dengan aturan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023
Umum : sesuai Peraturan Bupati Klungkung Nomor 37 Tahun 2017

Infra Red (IR), Micro Wave DIatermy (MWD), Ultra Sound Diatermy (USD), Traksi, Exercise (Latihan)., Laser, dan Elektro terapi (Tens Elektrical Stimulasi)

1. e-mail           : rsud.kab.klungkung@gmail.com
2. Telp              : 081 84 84 24 7 / 0366 21172
3. SMS/ WA     : 081 84 84 24 7 
4. Facebook    : humasrsudklungkung / Rsud Kab Klungkung
5. Kotak Saran
6. Petugas Informasi dan Pengaduan Masyarakat
7. Aplikasi Android SANTI PADU
8. SP$N LAPOR
9. Pengaduan lewat website http://rsud.klungkungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store