Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan
  2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Rumah Sakit/Puskesmas
  3. KTP Asli yang meninggal
  4. KK Asli yang meninggal
  5. Fotocopy surat nikah (apabila sudah menikah)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh petugas
  2. Penyerahan berkas dan Pengecekan berkas kepada petugas
  3. Register berkas dengan penomoran pada surat keterangan kematian dari kelurahan
  4. Setelah berkas diregister dan dinyatakan lengkap kemudian di tandatangani oleh Pejabat yang berwenang
  5. Penyerahan berkas kepada pemohon dan pemohon diarahkan ke Dispendukcapil Kota Semarang untuk proses selanjutnya pembuatan Akta Kematian
  6. Pelayanan selesai

Apabila semua persyaratan sudah lengkap 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian

Web : lapor.go.id 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian "