No. SK: 188/16265
Persyaratan Pelayanan : A. Baru 1. Surat permohonan 2. Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yangberwenang 3. Maksud dan tujuan dalam akta pendirian yang menyatakan bergerak di bidang usaha jasa pertambangan sesuai kode KBLI 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha 5. Nomor Induk Berusaha (NIB) 6. Daftar susunan pengurus atau pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP. 7. Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) yang dilengkapi jumlah/persentase saham dan NPWP. 8. Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar. 9. Daftar tenaga ahli dalam bentuk tabel yang meliputi nama tenaga ahli, keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat pelatihan, KTP/IMTA, Ijazah, curriculum vitae, surat pernyataan tenaga ahli. 10. Daftar peralatan dalam bentuk tabel yang meliputi jenis, jumlah dan kondisi. 11. Status kepemilikan. 12. Keberadaan alat. B. Perpanjangan 1. Surat permohonan 2. Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari isntansi yang berwenang 3. Maksud dan tujuan dalam akta pendirian yang menyatakan bergerak di bidang usaha jasa pertambangan sesuai kode KBLI 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
|
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Teknis Izin Usaha Jasa Pertambangan atau Perpanjangannya
1. Datang langsung
2. Email : dpupesdm@jogjaprov.go.id
3. Telepon : (0274) 589091
4. Fax : (0274) 550320
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store