Rekomendasi Teknis Permohonan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Perpanjangannya

No. SK: 188/16265

  1. BARU
  2. PERPANJANGAN

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY
  2. Setelah berkas lengkap dan benar, DPMPTSP DIY mengajukan permohonan rekomendasi teknis izin Usaha Jasa Pertambangan ke Dinas PUPESDM DIY
  3. Dinas PUPESDM DIY menerbitkan rekomendasi teknis izin Usaha Jasa Pertambangan atau Perpanjangannya kepada DPMPTSP DIY
  4. DPMPTSP DIY memproses rekomendasi teknis dan menerbitkan izin Usaha Jasa Pertambangan atau perpanjangannya kepada pemohon.

Persyaratan Pelayanan :

A. Baru

1. Surat permohonan

2. Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yangberwenang
3. Maksud dan tujuan dalam akta pendirian yang menyatakan bergerak di bidang usaha jasa pertambangan sesuai kode KBLI
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha
5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
6. Daftar susunan pengurus atau pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP.
7. Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) yang dilengkapi jumlah/persentase saham dan NPWP.
8. Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar.
9. Daftar tenaga ahli dalam bentuk tabel yang meliputi nama tenaga ahli, keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat pelatihan, KTP/IMTA, Ijazah, curriculum vitae, surat pernyataan tenaga ahli.
10. Daftar peralatan dalam bentuk tabel yang meliputi jenis, jumlah dan kondisi.
11. Status kepemilikan.
12. Keberadaan alat.

B. Perpanjangan

1. Surat permohonan
2. Akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari isntansi yang berwenang
3. Maksud dan tujuan dalam akta pendirian yang menyatakan bergerak di bidang usaha jasa pertambangan sesuai kode KBLI
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha 
5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
6. Daftar susunan pengurus atau pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP
7. Daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (
beneficial ownership) yang dilengkapi jumlah/persentase saham dan NPWP
8. Surat pernyataan tertulis di atas materai dan distempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar
9. Daftar tenaga ahli dalam bentuk tabel yang meliputi nama tenaga ahli, keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat pelatihan, KTP/IMTA, Ijazah,
curriculum vitae, surat pernyataan tenaga ahli
10. Daftar peralatan dalam bentuk tabel yang meliputi jenis, jumlah dan kondisi
11. Status kepemilikan
12. Keberadaan alat
13. Bukti penyampaian laporan kegiatan tahunan kepada Kepala Teknik Tambang yang termuat dalam RKAB Tahunan
14. Salinan SK IUJP sebelumnya


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Izin Usaha Jasa Pertambangan atau Perpanjangannya

1. Datang langsung
2. Email : dpupesdm@jogjaprov.go.id
3. Telepon : (0274) 589091
4. Fax : (0274) 550320

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Teknis Permohonan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Perpanjangannya"