Layanan Pemberian Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi dan Perpanjangannya

No. SK: 188/16265

  1. BARU
  2. PERPANJANGAN

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY.
  2. Setelah berkas lengkap dan benar, DPMPTSP DIY mengajukan permohonan rekomendasi teknis IUP OP/Perpanjangan IUP OP ke Dinas PUPESDM DIY
  3. Dinas PUPESDM DIY memberikan Surat Persetujuan Rekomendasi Teknis kepada DPMPTSP DIY melalui OSS RBA berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial
  4. Dinas PUPESDM DIY memberikan Surat Persetujuan Rekomendasi Teknis kepada DPMPTSP DIY melalui OSS RBA berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial

Persyaratan Pelayanan :

A. Baru :

Pemegang IUP Eksplorasi mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi kepada Dinas Perizinan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jangka waktu tahap kegiatan Eksplorasi berakhir, dilengkapi persyaratan administratif, teknis, lingkungan , dan finansial
  • Persyaratan administratif:
        1. Surat permohonan;
        2. Nomor Induk Berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan
        3. Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan              dalam hal terjadi pemutakhiran data;
  • Persyaratan Teknis:
        1. Peta usulan WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai dengan sistem i            nformasi geografis yang berlaku secara nasional;
        2. Persetujuan Laporan Eksplorasi;
        3. Persetujuan laporan Studi Kelayakan;
        4. Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya;
        5. Pernyataan tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi;
        6. Persetujuan laporan rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar;
        7. Persetujuan pemegang hak atas tanah terhadap lahan terganggu jika lahan bukan milik sendiri;
        8. Izin penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dalam hal WIUP berada dalam kawasan hutan; dan
        9. Rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu – Opak dalam hal WIUP berada dalam wilayah sungai.

  • Persyaratan Lingkungan:
        Dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -         undangan bidanglingkungan hidup;
        
  • Persyaratan finansial:
        1. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik;
        2. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
        3. Bukti penempatan jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang di Bank Pemerintah atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY atas nama OPD             ESDM qq. pemegang Izin Usaha Pertambangan; dan
        4. Bukti pelunasan iuran tetap tahap kegiatan Eksplorasi tahun terakhir.

B. Perpanjangan :

(1) Pemegang IUP Operasi Produksi mengajukan perpanjangan IUP Operasi Produksi kepada Dinas Perizinan paling cepat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP.

(2) Persyaratan :
    a. peta dan batas koordinat wilayah;
    b. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah 3 (tiga) tahun terakhir;
    c. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
    d. rencana kerja selama masa perpanjangan;
    e. laporan akhir kegiatan operasi produksi;
    f. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan  reklamasi; dan
    g. neraca sumber daya dan cadangan.
    h. Rekomendasi Teknis dari BBWS untuk penambangan di wilayah sungai


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis IUP OP/Perpanjangan IUP OP

1. Datang langsung

2. Email : dpupesdm@jogjaprov.go.id
3. Telepon : (0274) 589091
4. Fax : (0274) 550320
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi dan Perpanjangannya"