No. SK: 188/16265
Persyaratan Pelayanan : A. Baru : Pemegang IUP Eksplorasi mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi kepada Dinas Perizinan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum jangka waktu tahap kegiatan Eksplorasi berakhir, dilengkapi persyaratan administratif, teknis, lingkungan , dan finansial
2. Nomor Induk Berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan 3. Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi pemutakhiran data;
2. Persetujuan Laporan Eksplorasi; 3. Persetujuan laporan Studi Kelayakan; 4. Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya; 5. Pernyataan tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi; 6. Persetujuan laporan rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar; 7. Persetujuan pemegang hak atas tanah terhadap lahan terganggu jika lahan bukan milik sendiri; 8. Izin penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dalam hal WIUP berada dalam kawasan hutan; dan 9. Rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu – Opak dalam hal WIUP berada dalam wilayah sungai.
|
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Teknis IUP OP/Perpanjangan IUP OP
1. Datang langsung
2. Email : dpupesdm@jogjaprov.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store