Penyebaran dan Pengembangan Ternak

  1. Mengajukan Surat Permohonan Berupa Proposal

  1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan berupa proposal rangkap 2 (dua)
  2. Tim verifikator Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Badung melakukan verifikasi proposal permohonan
  3. Kepala Dinas mengajukan rekomendasi kepda Bupati hasil verifikasi untuk menerbitkan SK Penetapan kelompok penerima ternak
  4. Penetapan NPHD,selanjutnya membuat berita acara serah terima

Proses pelayanan akan dilaksanakan segera setelah   adanya surat permohonan berupa proposal                                                                                                    

Gratis

Penyebaran dan Pengembangan Ternak

  1. Kotak Saran
  2. Telepon (0361)9009413 Eks 115
  3. Handphone 087861515328
  4. Email:diperpa.badungkab@gmail.com
  5. Website:https://badungkab.go.id/instansi/diperpa
  6. Lapor!SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store