Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI

  1. A. SPPT SNI Dalam Negeri

  2. 1. Untuk Perusahaan yang Sudah Memiliki SMM

  3. a. Akte Perusahaan
  4. b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  5. c. Ijin Usaha Industri (IUI)
  6. d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  7. e. Surat Ijin Merk Dagang / Pendaftaran merk dagang / TPP
  8. f. Sertifikat SMM
  9. g. Pengendalian Mutu Produk
  10. h. Bagan Organisasi Perusahaan
  11. i. Pengendalian mutu bahan baku dan bahan pembantu
  12. j. Proses Produksi dan Pengendalian Mutu selama proses
  13. k. Bagan peta proses produksi
  14. l. Daftar peralatan produksi
  15. m. Daftar peralatan inspeksi / pengujian
  16. n. Dokumen Sistem Manajemen Mutu
  17. o. Ilustrasi dan Cara Pembubuhan Tanda SNI
  18. p. Realisasi produk (satu) tahun terakhir

  19. 2. Untuk Perusahaan yang Belum Memiliki SMM

  20. a. Akte Perusahaan
  21. b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  22. c. Ijin Usaha Industri (IUI)
  23. d. Keterangan Domisili Perusahaan
  24. e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  25. f. Surat Ijin Merk Dagang / Pendaftaran merk dagang / TPP
  26. g. Pengendalian Mutu Produk
  27. h. Bagan Organisasi Perusahaan
  28. i. Pengendalian mutu bahan baku dan bahan pembantu
  29. j. Proses Produksi dan Pengendalian Mutu selama proses
  30. k. Bagan peta proses produksi
  31. l. Daftar peralatan produksi
  32. m. Daftar peralatan inspeksi / pengujian
  33. n. Dokumen Sistem Manajemen Mutu
  34. o. Ilustrasi dan Cara Pembubuhan Tanda SNI
  35. p. Surat pernyataan menerapkan SMM
  36. q. Realisasi produk (satu) tahun terakhir


  37. B. SPPT SNI Luar Negeri

  38. 1. Persyaratan Importir

  39. a. Surat permohonan sertifikasi, data perusahaan produsen dan surat pernyataan (F-MHN-01, F-MHN-02 dan F-MHN-03)
  40. b. Letter of attorney
  41. c. Memorandum of Understanding (MoU) antara importir dengan produsen/ MoU antara importir dengan eksportir/distributor dan MoU antara eksportir/distributor dengan produsen
  42. d. Akte perusahaan
  43. e. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  44. f. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  45. g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  46. h. Angka Pengenal Importir (API)
  47. i. Surat ijin merk dagang/ Pendaftaran merk dagang/ TPP
  48. j. Bukti penguasaan gudang yang mempunyai Tanda Daftar Gudang yang berlaku
  49. k. Jenis dan nomor pos tarif produk

  50. 2. Persyaratan Perusahaan

  51. a. Company Business Lisence
  52. b. Sertifikat Sistem Manajemen Mutu
  53. c. Dokumen Sistem Manajemen Mutu yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
  54. d. Ilustrasi cara pembubuhan tanda SNI
  55. e. Realisasi produk (satu) tahun terakhir

  1. Pelanggan mengajukan permohonan layanan jasa sertifikasi
  2. BBKKP melakukan pengecekan kelengkapan formulir aplikasi pelanggan. Jika belum lengkap, dikembalikan ke pelanggan untuk dilengkapi
  3. Pembuatan surat penawaran biaya kepada pelanggan
  4. Apabila penawaran biaya disetujui, maka dilanjutkan dengan pembuatan SPK dan tagihan biaya kepada pelanggan
  5. Pelanggan membayar biaya sertifikasi
  6. BBKKP melakukan kajian permohonan
  7. Proses audit kecukupan dan audit lapangan
  8. Apabila hasil audit telah memenuhi syarat maka dilanjutkan dengan tahap komite
  9. Proses penerbitan sertifikat
  10. Penyerahan sertifikat kepada pelanggan

Sesuai Keputusan Kepala Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik nomor 545/SK/Bd/BBKKP/XI/2012 tentang Standar Pelayanan Minimum Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website resmi kami: bbkkp.kemenperin.go.id

Sesuai Peraturan Pemerintah RI nomor 47 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian.

Silakan lihat tarif layanan BBKKP di Peraturan Pemerintah RI nomor 47 Tahun 2011

Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI

Email : bbkkp_jogja@kemenperin.go.id
Telp/Fax : +62-274-512929 / +62-274-563655
SMS/WA : +62-811-2827-821

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI"