Pelayanan Pemulasaran Jenazah dan Mobil Ambulans

  1. 1. Jenazah dari ruangan perawatan dan IGD RSUD Yowari (Sesuai alur SP Rawat Inap dan IGD), melampirkan surat keterangan kematian
  2. 2. Jenazah dari Luar Rumah Sakit dengan melampirkan Surat Kematian dan kwitansi pembayaran di Kasir.

  1. 1. Jenazah dari ruangan dan IGD , lengkap dengan Surat Keterangan Kematian,
  2. 2. Jenazah diantar oleh petugas dan keluarga ke kamar jenazah; Jenazah dari luar RS lengkap dengan Surat Keterangan Kesehatan
  3. 3. Dilakukan Pembersihan dan penyiapan jenazah
  4. 4. Dilakukan pengawetan/formalin jenazah atas permintaan keluarga/ polisi
  5. 5. Keluarga melakukan pembayaran biaya pemulasaran jenazah di kasir
  6. 6. Pengantaran jenazah dengan mobil ambulans

  • Respon tindakan oleh petugas kurang dari 30 menit.

Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi (Visum/Pengawetan jenazah)

  • Umum dan Kerjasama Pelayanan (PKS):  Sesuai  Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2012
  • JKN    : Permenkes Nomor 4 Tahun 2017, INA CBG’s

Pelayanan Jasa Pemulasaran Jenazah dan ambulans

  • Kotak Saran
  • Telepon : 082199469002; 0967-5192880
  • SMS/Whatsap: : 082199469002
  • Email : rsudyowari@yahoo.com

Secara langsung ke petugas Kamar jenazah dan Manajemen RSUD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaran Jenazah dan Mobil Ambulans"