Penerbitan Izin Praktik Dokter Hewan

  1. Permohonan
  2. Foto copy KTA PDHI
  3. Foto copy Ijazah Dokter Hewan yang dilegalisir cap tanda tangan basah
  4. Surat Rekomendasi dari PDHI Cabang Bali
  5. Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan dari PDHI Pusat
  6. Surat Registrasi Veteriner
  7. Surat Pernyataan mematuhi Kode Etik dan Peraturan Dokter Hewan Indonesia
  8. Surat Pernyataan bersedia membantu program pemberantasan penyakit zoonosis di wilayah kerja/lokasi praktik
  9. Surat Ketarangan Tempat Praktik dari Lurah/Perbekel
  10. Daftar peralatan dan obat-obatan yang dimiliki
  11. Pas foto ukuran 4x6 cm dan 3x4 cm masing-masing 2 (dua) lembar
  12. Sertifikat Pelayanan Medik Veteriner
  13. Foto copy KTP

  1. Pemohon mengambil formulir surat ijin di Front Office (petugas loket pendaftaran), formulir yang telah diisi dan lengkapi dengan persyaratannya diserahkan kembali kepada petugas Front Office
  2. Petugas Front Office menerima dan meneliti kelengkapan permohonan ijin, permohonan ijin yang tidak memenuhi persyaratan dikembalikan ke pemohon, sedangkan permohonan ijin yang sudah memenuhi persayaratan dilanjutkan dengan mengadministrasikan (pemohon dibuatkan bukti pendaftaran) kemudian menyerahkan kepada Seksi Verifikasi Berkas
  3. Petugas Seksi Verifikasi Berkas melakukan verifikasi keabsahan dan kelengkapan administrasi permohonan ijin. Permohonan ijin belum benar dan lengkap dikembalikan ke pemohon dilengkapi dengan Surat Penolakan, sedangkan permohonan ijin sudah lengkap dan benar dilanjutkan ke Tim Teknis Perizinan dengan membuat penjadwalan cek lapangan
  4. Berdasarkan penjadwalan cek lokasi yang sudah ditetapkan, Tim Teknis melaksanakan pemeriksaan lapangan. Hasil pemeriksaaan lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen permohonan dikembalikan ke pemohon dengan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penolakan melalui Front Office, sedangkan hasil pemeriksaan lapangan yang sudah sesuai dengan dokumen permohonan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kemudian diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Perizinan untuk ditindak lanjuti
  5. Kasi Pelayanan Perizinan berdasarkan BAP Tim Teknis yang sudah memenuhi persyaratan teknis melanjutkan dengan penerbitan surat ijin dan dilanjutkan ke Kepala Bidang Pelayanan Perijinan
  6. Kepala Bidang Pelayanan Perijinan meneliti dan memberi paraf penerbitan surat ijin, kemudian menyerahkan kepada Kepala Dinas
  7. Kepala Dinas menandatangani Izin Praktik Dokter Hewan;
  8. Izin Praktik Dokter Hewan yang sudah ditandatangani kemudian diserahkan kepada petugas loket pengambilan ijin
  9. Petugas Loket pengambilan ijin memberitahukan kepada pemohon ijin untuk mengambil Izin Praktik Dokter Hewan

10 menit Mengajukan permohonan dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan

15 menit Memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas. Jika sudah lengkap dan benar, dibuatkan  tanda terima pendaftaran, sedangkan jika tidak lengkap atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki

10 menit Menyiapkan dokumen penelitian

1 hari Meneliti berkas permohonan dan mengkaji secara teknis (administrasi dan lapangan) yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan rekomendasi, apakah permohonan diterima atau ditolak

20 menit Menyusun draf surat izin untuk permohonan yang diterima atau draf surat penolakan untuk permohonan yang ditolak

10 menit Memeriksa draf surat izin atau draf surat penolakan. Jika setuju, memaraf dan menyampaikan kepada Kepala Dinas. Jika tidak setuju, mengembalikan kepada Kepala Seksi untuk diperbaiki

1 hari Memeriksa draf surat izin atau draf surat penolakan. Jika setuju, menandatangani dan menyerahkan kepada Kepala Bidang. Jika tidak setuju, mengembalikan kepada Kepala Bidang untuk diperbaiki

10 menit Mengadministrasikan dokumen

5 menit Menyampaikan surat izin atau surat penolakan kepada pemohon

5 menit Menerima surat izin atau surat penolakan dengan menyerahkan bukti pendaftaran 

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Dokter Hewan

Pengaduan ditangani oleh bidang pengaduan dan apabila memerlukan cek lapangan melibatkan tim terkait. Sarana Pengaduan ada melalui kotak saran, surat, email, telepon dan datang langsung ke Dinas PMPTSP.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Praktik Dokter Hewan"