Legalisir Ijasah/SHUN (SMA/SMKN)

  1. Menunjukkan Ijazah/SHUN asli;
  2. Menyerahkan Fotocopy ijazah/SHUN, maksimal 10 lembar;
  3. Menyerahkan fotocopy identitas diri 1 lembar;
  4. Mengisi blangko SPTJM bermaterai Rp 6.000,-

  1. Pemohon mengajukan Usul Legalisir ke Bidang Dikmen dan melampirkan persyaratan (Komponen 1);
  2. Pengadiministrasi Umum mengagendakan ke buku agenda dan diteruskan ke petugas legalisir;
  3. Petugas legalisir memeriksa kelengkapan berkas, menyerahkan berkas yang sudah sesuai dengan persyaratan kepada Kepala Seksi SMA/SMK untuk diparaf;
  4. Kepala Seksi SMA/SMK membubuhkan paraf dan kemudian menyerahkan kembali ke petugas legalisir untuk dimintakan tanda tangan Kepala Bidang Dikmenti dan Dikdas;
  5. Kepala Bidang Dikmen menandatangani berkas yang telah diparaf oleh Kepala Seksi SMA/SMK, kemudian diserahkan kembali ke petugas legalisir;
  6. Petugas legalisir menerima berkas usulan yang telah ditandatangani dan memberikan stempel dinas kemudian menyerahkan kepada pemohon.
  7. Pemohon menerima legalisir Ijazah/SKHUN sesuai yang diajukan.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Fotocopy ijazah/SHUN (Legalisir)

  1. Datang Langsung ke Layanan Pengaduan;
  2. Kotak saran;
  3. Website : www.dikpora.jogjaprov.go.id;
  4. Telepon : (0274) 562278, 541322/Fax. 513132.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijasah/SHUN (SMA/SMKN)"