Penerbitan Surat Perintah Tugas Menambah Jam Mengajar Secara Langsung dan Secara Online

  1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan kepada Kepala Balai Dikmen;
  2. SK Pembagian mengajar dari Sekolah asal
  3. SK pembagian mengajar dari sekolah yang dituju
  4. Data analisi kebutuhan guru dari masing-masing sekolah
  5. Rekomendasi dari sekolah masing-masing sekolah
  6. Fotokopi ijazah
  7. Sertifikat Pendidik

  1. Pemohon mengajukan berkas ke Balai Dikmen melalui Persuratan
  2. Berkas diverivikasi oleh bagian Kepegawaian dan bagian Layanan Pendidikan, setelah mendapat disposisi dari Kepala Balai
  3. Apabila memenuhi syarat untuk penambahan jam mengajar maka berkas akan diproses.

Jangka waktu penyelesaian berkas usulan tambah jam mengajar diselesaikan +/- 3 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Perintah Tugas Menambah Jam Mengajar

  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : balaigunungkidul@gmail.com
  4. Telepon : (0274) 2901553



5. WA Layanan Publik No. 083840089263

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Perintah Tugas Menambah Jam Mengajar Secara Langsung dan Secara Online"