Jangka waktu penyelesaian berkas usulan tambah jam mengajar diselesaikan +/- 3 hari
Tidak dipungut biaya
Surat Perintah Tugas Menambah Jam Mengajar
5. WA Layanan Publik No. 083840089263
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store