Layanan Pengelolaan Keuangan APBD

No. SK: 188/1009 Tahun 2023

  1. 1. Dokumen SPJ Kegiatan APBD lengkap

  1. PUMK mengajukan SPJ kepada verifikator ke Balai Dikmen Kabupaten Sleman untuk diteliti kebenaran dan kelengkapannya
  2. SPJ yang sudah benar dan lengkap disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk dibuatkan Surat Permohonan Transfer kepada BPD
  3. Surat Permohonan Transfer dbawa ke BPD untuk dilakukan proses Transfer

  1. 2 (satu) hari apabila dokumen memenuhi syarat dan lengkap;
  2. Apabila dokumen tidak memenuhi syarat dan belum lengkap, untuk ditindaklanjuti dengan melengkapi persyaratan

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Transfer BPD

  1. Datang langsung ke Layanan Pengaduan Balai Dikmen Sleman, dengan alamat Jl. Kebonagung, Blowen, Tlogoadi, Mlati, Sleman, D.I. Yogyakarta
  2. Kotak saran
  3. Menghubungi telepon/Fax Layanan Pengaduan di nomor (0274) 583628
  4. Melalui email dengan alamat : tu.balaidikmensleman@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengelolaan Keuangan APBD"