Pelayanan Legalisasi Ijazah, Piagam/Sertifikat dari dalam Kabupaten

  1. Dokumen Asli
  2. Fotokopi dokumen maksimal 10 lembar
  3. Fotokopi KTP pemohon
  4. Surat Tanggungjawab Mutlak yang dibubuhi materai seharga Rp. 10.000,-
  5. Legalisasi dari Kepala Sekolah apabila sekolahnya masih ada

  1. Pemohon mengajukan dokumen asli dan dokumen yang akan dimintai tanda tangan maksimal 10 lembar kepada petugas.
  2. Petugas memeriksa dokumen asli dan fotokopi
  3. Bila memenuhi syarat, dimintakan paraf Kasi Layanan Pendidikan
  4. Selanjutnya dimintakan tandatangan pengesahan Kepala Balai
  5. Setelah ditandatangani Kepala Balai, berkas dibubuhi stempel Balai Dikmen dan dicatat dalam buku catatan pengambilan legalisasi
  6. Selanjutnya petugas menyisihkan 1 lembar fotokopi dokumen disertai surat tanggungjawab mutlak, dan fotokopi KTP untuk disimpan sebagai arsip di Balai Dikmen
  7. Petugas menyerahkan dokumen legalisasi kepada pemilik ijazah dengan menandatangani bukti pengambilan legalisasi

  1. Proses penyelesaian Pelayanan Legalisasi Ijazah, Piagam/Sertifikat dari dalam Kabupaten dilakukan apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan 15 menit sejak diterimanya permintaan petugas pengelola Pelayanan Legalisasi Ijazah, Piagam/Sertifikat dari dalam Kabupaten akan menyampaikan dokumen, dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 1 (satu) haru kerja
  3. Layanan atas Pelayanan Legalisasi Ijazah, Piagam/Sertifikat dari dalam Kabupaten dilakukan secara langsung

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Ijazah, Piagam/Sertifikat dari dalam Kabupaten

  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : balaigunungkidul@gmail.com
  4. Telepon : (0274) 2901553
  5. WA Layanan Publik              no. 083840089263
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Ijazah, Piagam/Sertifikat dari dalam Kabupaten"