Perpanjangan SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum

  1. Fotokopi e-KTP

  1. Pemohon Melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan di Dokter yang ditunjuk Polri
  2. Pemohon Melaksanakan Uji Psykologi
  3. Pemohon Mengisi formulir dan Melakukan Registrasi di Loket Pendaftaran
  4. Pemohon Melaksanakan Pembayaran PNBP di Loket BRI
  5. Pemohon melaksanakan Identifikasi (foto, Scan finger dan tanda tangan)
  6. Pemohon melaksanakan Ujian Teori (Avis)
  7. Pemohon Melaksanakan Ujian Simulator
  8. Pemohon menunggu SIM dicetak

1. Pemohon SIM melakukan pemeriksaan kesehatan di Dokter yang ditunjuk oleh Polri (10 Menit)

2. Pemohon SIM Melakukan Pemeriksaan Psykologi (10 Menit)

3. Pemohon Mengisi formulir dan melakukan registrasi  (15 Menit).

4. Pemohon Membayar PNBP di loket BRI (2 Menit)

5. Pemohon melakukan Identifikasi / Foto, Scan sidikjari dan Tandatangan (10 menit)

6. Ujian teori / Avis (5 menit)

7. Ujian Simulator (10 Menit)

8. Proses cetak SIM (5 menit)

1. Biaya PNBP Rp 80.000,-

2. Biaya Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi (SKUP) Rp. 50.000,-

Perpanjangan SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum

Pengaduan bisa secara langsung tau melalui Tlp/SMS/ Whatsapp ke Nomor 0821-3537-5115

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum"