1. Pemohon SIM melakukan pemeriksaan kesehatan di Dokter yang ditunjuk oleh Polri (10 Menit)
2. Pemohon SIM Melakukan Pemeriksaan Psykologi (10 Menit)
3. Pemohon Mengisi formulir dan melakukan registrasi (15 Menit).
4. Pemohon Membayar PNBP di loket BRI (2 Menit)
5. Pemohon melakukan Identifikasi / Foto, Scan sidikjari dan Tandatangan (10 menit)
6. Ujian teori / Avis (5 menit)
7. Ujian Simulator (10 Menit)
8. Proses cetak SIM (5 menit)
1. Biaya PNBP Rp 80.000,-
2. Biaya Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi (SKUP) Rp. 50.000,-
Perpanjangan SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum
Pengaduan bisa secara langsung tau melalui Tlp/SMS/ Whatsapp ke Nomor 0821-3537-5115
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store