Layanan Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

  1. Surat Laporan Kehilangan dari kepolisian
  2. Fotokopi Ijazah yang hilang
  3. Fotokopi data dari buku induk sekolah
  4. Membuat surat permohonan/ pernyataan tanggungjawab mutlak dari pemohon
  5. Pasfoto 3 x 4 cm warna hitam putih (2 lembar)
  6. Materai Rp. 10. 000, 2 (dua) lembar
  7. Bagi yang tidak ada dokumen /data diri dari sekolah/ dinas mendatangkan 2 (dua) orang saksi satu angkatan dalam satu sekolah

  1. Persyaratan yang sudah komplit diverivikasi
  2. Pengetikan Surat Keterangan Pengganti Ijazah beserta Nilai Akhir Ijazah
  3. Penandatanganan, penomoran, penanggalan dan Surat Keterangan Penganti Ijazah
  4. Pengarsipan/ Dokumentasi

  1. Proses Penyelesaian dalam penyelesaian pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dilakukann setelah pemohon Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permintaan petugas pengelola Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah akan menyampaikan dokumen dan petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  3. Layanan atas Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dilakukan secara langsung

Tidak dipungut biaya

Dokumen/Surat Keterangan Pengganti Ijazah

  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : balaigunungkidul@gmail.com
  4. Telepon : (0274) 2901553
  5. WA Layanan Publik No: 083840089263
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah"