Layanan Informasi Publik Secara Langsung dan Secara Online

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mengisi formulir permintaan Informasi Publik
  3. Menunjukkan KTP/ identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/ identitas lain.
  4. Penggunaan Informasi Publik wajib menggunakan informasi public dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri mampu untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan

  1. 1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi / melalui telpon/ email/ WA Layanan Publik
  2. Permohon melengkapi persyaratan pelayanan
  3. Petugas memverifikasi keperluan permohonan (Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti pelayanan /Permohonan ditolak)
  4. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon

  1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah permohon informasi publik setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu Penyelesaian dilaksanakan palling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan;
  3. Penyampaian informasi public kepada permohon informasi public dilakukan secara langsung, melalui email, atau surat.

Tidak dipungut biaya

1) Data siswa SMA/ MA/SMK 2) Beasiswa 3) Data Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMA/SMK 4) Analisa barang dan jasa

  1. Datang langsung
  2. Kotak saran
  3. Email : balaigunungkidul@gmail.com
  4. Telepon : (0274) 2901553
  5. 1.  WA Layanan Publik No: 083840089263


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Publik Secara Langsung dan Secara Online"