1. Pemohon SIM melakukan pemeriksaan kesehatan di Dokter yang ditunjuk oleh Polri (10 Menit)
2. Pemohon Mengisi formulir dan melakukan registrasi (15 Menit).
3. Pemohon Membayar PNBP di loket BRI (2 Menit)
4. Pemohon melakukan Identifikasi / Foto, Scan sidikjari dan Tandatangan (10 menit)
5. Proses cetak SIM (5 menit)
Biaya berdasarkan PP RI Nomor 60 Tahun 2016 tanggal 6 desember 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Lingkungan Polri
Perpanjangn SIM A
Pengaduan bisa secara langsung tau melalui Tlp/SMS/ Whatsapp ke Nomor 0821-3537-5115
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store