Surat Pengantar KK

  1. Pengantar RT / RW
  2. Surat Kelahiran Asli dari Bidan / Rumah Sakit
  3. Fc. Surat Kelahiran ( 2 Lembar )
  4. Fc. Surat Nikah ( 2 Lembar )
  5. Fc. Akte Kelahiran Anak Sebelumnya ( 1 Lembar )

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menunggu panggilan
  3. Penyerahan berkas dan pengecekan berkas
  4. Setelah bekas di nyatakan lengkap, dimintakan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap, akan dikembalikan
  5. Pencatatan nomor dan tanggal agenda surat
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon
  7. Pelayanan Selesai

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Persyaratan KK

lapor hendi                              : http://laporhendi.semarangkota.go.id/

telepon kecamatan ngaliyan    : 024 - 7609732 / 7622390

fax                                           : 024 - 7609732

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar KK"