Surat Pengantar KTP

  1. Pengantar dari Kelurahan
  2. Foto 3 x 4 ( 2 Lembar )
  3. FC. KK ( 1 Lembar )
  4. FC Lunas PBB ( Tahun Berjalan )
  5. Apabila (KTP Hilang), maka dilampiri surat kehilangan dari polsek
  6. Jika (KTP ada perubahan) harus menyertakan dokumen pendukung. misal, status berubah dari belum kawin menjadi kawin maka dilampiri Fotokopi Surat Nikah

  1. Pemohon mengambil no antrian
  2. Pemohon menunggu panggilan
  3. Penerimaan berkas dan pemeriksaan berkas
  4. Setelah bekas di nyatakan lengkap, dimintakan tanda tangan oleh pejabat yang menangani. Apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan
  5. Petugas mengagenda surat
  6. Petugas menyerahkan berkas ke pemohon
  7. Pelayanan Selesai

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar KTP

lapor hendi                              : http://laporhendi.semarangkota.go.id/

telepon kecamatan ngaliyan    : 024 - 7609732 / 7622390

fax                                           : 024 - 7609732

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar KTP "