Layanan Loker Penitipan

  1. Kartu Identitas (asli) yang masih berlaku sebagai jaminan, antara lain: Kartu Pelajar/Mahasiswa, KTP, SIM dan Pasport untuk WNA

  1. Peminjaman Kunci: 1) Pengguna menyerahkan kartu Identitas 2) Petugas loker memberikan kunci loker pada Pengguna arsip 3) Petugas menempatkan kartu identitas di kotak kartu sesuai nomor kunci yang diberikan 4) Pengguna menuju ke ruang loker dan memasukkan barang (Tas, Jaket, Laptop. dsb) ke loker 5) Kunci loker di bawa pengguna
  2. Pengembalian Kunci: 1) Pengguna menuju ke ruang loker dan mengambil barang (Tas, Jaket, Laptop, dsb) ke loker. 2) Pengguna menyerahkan kunci pada petugas di loket loker 3) Petugas menyerahkan kartu identitas dari kotak kartu sesuai nomor kunci yang diberikan Pengguna.

1. Peminjaman kunci 1 menit

2. Pengembalian kunci 1 menit

Tidak dipungut biaya

Loker Penitipan

-Kotak saran dan masukan 

- SMS/WA Pengaduan ke 081228094090 

- Telepon (0274) 5018820, 5021980, Fax (0274) 5021490 

- Email: layananarsipdpaddiy@gmail.com 

- Instagram: @layananarsip.dpaddiy

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Loker Penitipan"