Layanan Reproduksi Arsip

  1. Untuk masyarakat diwajibkan menunjukkan kartu identitas / KTP yang masih berlaku
  2. Paspor beserta surat ijin dari LIPI bagi warga negara asing
  3. Surat permohonan dari pimpinan Fakultas/Perguruan Tinggi mahasiswa
  4. Surat permohonan dari pimpinan instansi untuk instansi pemerintah/swasta
  5. Mengisi formulir reproduksi arsip.
  6. Mengisi formulir perjanjian/Pernyataan pengguna arsip

  1. Setelah menerima berkas persyaratan penggandaan arsip, petugas layanan memberikan formulir reproduksi/penggandaan dan memandu pengisian kepada pengguna.
  2. Pengguna menyerahkan formulir reproduksi/penggandaan yang telah diisi kepada petugas layanan
  3. Petugas layanan arsip menyerahkan formulir reproduksi/ penggandaan yang telah diisi pengguna ke user consultant
  4. User consultant menerima formulir reproduksi/penggandaan yang telah diisi dari petugas layanan, menyeleksi arsip yang akan digandakan termasuk bersifat terbuka/tertutup, memberikan hasil seleksi kepada petugas layanan.
  5. Petugas layanan arsip meminta pengesahan persetujuan reproduksi/penggandaan arsip kepada pejabat layanan
  6. Pejabat layanan menandatangani formulir reproduksi/penggandaan, menyerahkan pengesahan formulir reproduksi/penggandaan kepada petugas layanan.
  7. Petugas layanan memberikan dan memandu cara pengisian formulit perjanjian/pernyataan pengguna arsip dan kwitansi pembayaran
  8. Pengguna menyerahkan formulir perjanjian/pernyataan pengguna arsip dan kwitasi pembayaran yang telah diisi serta membayar biaya reproduksi/penggandaan kepada petugas layanan.
  9. Petugas layanan memberikan berkas formulir reproduksi/ penggandaan, formulir perjanjian/pernyataan pengguna arsip dan kwitansi pembayaran yang telah diisi kepada petugas reproduksi/penggandaan.
  10. Petugas reproduksi/penggandaan meminjam arsip yang akan digandakan ke petugas depot
  11. Petugas depot mengambil arsip yang akan digandakan di tempat penyimpanan arsip, mencatat arsip yang akan digan-dakan dalam buku kendali arsip dan menyerahkan arsip yang akan digandakan ke petugas reproduksi/penggandaan.
  12. Petugas reproduksi/penggandaan menggandakan arsip yang dipesan, dan setelah arsip selesai digandakan dikembalikan ke petugas depot
  13. Petugas depot menerima dan mencatat pengembalian arsip yang sudah digandakan ke dalam buku kendali arsip, dan mengembalikan arsip ke tempat penyimpanan arsip.
  14. Peugas reproduksi/penggandaan menyerahkan hasil penggandaan ke petugas layanan.
  15. Petugas layanan melegalisir hasil reproduksi/penggandaan arsip dan memberikan hasil reproduksi/penggandaan arsip kepada pengguna.

waktu penyelesaian pelayanan reproduksi arsip berdasarkan jenis arsip yang direproduksi sebagai berikut:

a. Arsip kertas                        :  1 x 24 jam 
b. Arsip foto                            :  2 x 24 jam 
c. Arsip rekaman suara           : 2 x 24 jam 
d. Arsip Kartografi                  :  2 x 24 jam 
e. Arsip Audio Visual              :  2 x 24 jam

Sesuai dengan PERDA DIY Nomor 1 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 Tentang retribusi jasa Usaha.

Reproduksi arsip untuk pengguna

-    Kotak saran dan masukan 

- SMS/WA Pengaduan ke 081228094090 

- Telepon (0274) 5018820, 5021980, Fax (0274) 5021490 

- Email: layananarsipdpaddiy@gmail.com 

- Instagram: @layananarsip.dpaddiy

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Reproduksi Arsip"