Layanan Pengaduan BLPT

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

  1. Konsumen/Pelanggan menyampaikan pengaduan/saran/masukan melalui kotak saran, email atau kuisioner
  2. Pengaduan/saran/masukan akan dikumpulkan, diolah/evaluasi dan dibuatkan laporan oleh Seksi Program dan Evaluasi untuk disampaikan ke Pimpinan
  3. Hasil laporan dari Seksi Program dan Evaluasi dijadikan Pimpinan sebagai bahan pengambilan kebijakan dan sebagai dasar melakukan perbaikan/koreksi Media Informasi : 1) Melalui Website atau email; Dapat menyampaikan pengaduan melalui website www.blptjogja.or.id yang sebelumnya mengisi formulir yang telah tersedia atau melalui email dengan alamat : blptjogja@yahoo.com 2) Kotak Pengaduan Datang langsung ke Desk Layanan Informasi dan pengaduan, dengan alamat jalan Kyai Mojo No.70 Yogyakarta

  1. Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaanpetugas pengelola pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi. Dan petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  3. Tanggapan atas pengaduan kepada pemohon  informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun web site.

Tidak dipungut biaya

Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik

a. Datang Langsung,

b. Kotak saran

c. email : blptjogja@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store