Layanan Informasi Publik BLPT

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Mengisi formulir permintaan informasi publik.
  3. Menunjukkan KTP/identitas lain dan meninggalkan fotokopi KTP/identitas lain.
  4. Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi
  2. Pemohon melengkapi persyaratan
  3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan b. Permohonan ditolak
  4. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon Media Informasi : 1) Melalui Website atau email; Dapat menyampaikan melalui website www.blptjogja.or.id yang sebelumnya mengisi formulir yang telah tersedia atau melalui email dengan alamat : blptjogja@yahoo.com 2) Melalui Telepon/fax; Dapat menghubungi telepon Desk Layanan informasi di nomor (0274) 513036, 54891 3) Datang langsung ke Desk Layanan Informasi dan pengaduan, dengan alamat jalan Kyai Mojo No.70 Yogyakarta

  1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  3. Penyampaian informasi publik kepada pemohon  informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.

Tidak dipungut biaya

Produk Informasi Publik yang tersedia di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Perindustrian, antara lain : 1) Jenis Layanan 2) Tarif Layanan

a. Datang Langsung,

b. Kotak saran

c. email : blptjogja@yahoo.com

d. Telepon : (0274) 513036/561690

e. Faksimile : (0274) 548091, 561690

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store