Layanan Kunjungan

  1. Kartu Identitas (Kartu Pelajar/KTP/SIM)
  2. Surat Tugas Instansi/lembaga/asosiasi pengirim ( untuk utusan lembaga )

  1. Sekolah/Instansi/Customer membuat surat permohonan ke BLPT.
  2. Petugas Persuratan menginput surat permohonan di Aplikasi SISMINKADA untuk dicetakkan lembar disposisi dan disampaikan ke Kepala BLPT.
  3. Kepala BLPT mendisposisi surat permohonan bisa atau tidaknya permohonan kunjungan dilayani.
  4. Humas dan Pemasaran melakukan koordinasi dengan Subbag TU, Seksi Program dan Evaluasi, dan Seksi Layanan Pendidikan Teknik tentang terkait bisa atau tidaknya kunjungan dilaksanakan.
  5. Humas dan Pemasaran menginformasikan ke Sekolah/Instansi/Customer mengenai bisa atau tidaknya kunjungan diterima. Apabila bisa dilayani maka Humas dan Pemasaran membuat surat jawaban yang mencantumkan biaya atas kunjungan yang akan dilaksanakan.
  6. Sekolah/Instansi/Customer melakukan pembayaran ke kasir.
  7. Pelaksanaan kunjungan.

Sesuai kesepakatan dengan konsumen

Menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor  34 Tahun 2015 tentangn Tarif Jasa layanan Penyelenggaraan Pendidikan Di Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Pendidikan Teknik Pada Dinas Pendidikan Pemuda danh Olah Raga

sumber hukum

Layanan kunjungan dan informasi lengkap tentang Fasilitas saran dan prasarana BLPT termasuk visi dan misi yang diemban BLPT

  • Isian Komplain Pelanggan
  • Kotak Saran dan Aduan disediakan di Lobby dan masing-masing jurusan
  • Pelaporan Lisan
  • Email: blptjogja@yahoo.com

*) Penanggung jawab tindak lanjut dari saran dan aduan adalah Seksi Program dan Evaluasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store