Layanan Penginapan dan Sewa

  1. Kartu Identitas (Kartu Pelajar/KTP/SIM)
  2. Surat Tugas Instansi/lembaga/asosiasi pengirim ( untuk utusan lembaga )

  1. Konsumen/Customer datang/membuat surat permohonan ke BLPT diterima oleh penerima order.
  2. Penerima Order melakukan pencatatan data konsumen (Nama, Alamat, No. Telp) kemudian mengarahkan ke Humas dan Pemasaran.
  3. Humas dan Pemasaran melakukan koordinasi dengan Seksi Layanan Pendidikan Teknik/Pengurus Asrama/Penyiap Sarana dan Prasarana/Satpam.
  4. Humas dan Pemasaran menginformasikan ke Konsumen/Customer mengenai bisa atau tidaknya atas jenis pelayanan yang diinginkan. Apabila jenis pelayanan yang diinginkan konsumen bisa dilayani maka Humas dan Pemasaran membuat surat pemesanan dan menerbitkan invoice/tagihan/kesepakatan pembayaran.
  5. Konsumen/Customer melakukan pembayaran ke kasir.
  6. Pelaksanaan jenis layanan yang diinginkan Konsumen/Customer.

Sesuai kesepakatan dengan konsumen

Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor  34 Tahun 2015 tentangn Tarif Jasa layanan Penyelenggaraan Pendidikan Di Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Pendidikan Teknik Pada Dinas Pendidikan Pemuda danh Olah Raga

sumber hukum

Asrama/Guest House/Home Stay/Ruang Pertemuan/Tempat Plahraga/Peralatan

  • Isian Komplain Pelanggan
  • Kotak Saran dan Aduan disediakan di Lobby dan masing-masing jurusan
  • Pelaporan Lisan
  • Email: blptjogja@yahoo.com

*) Penanggung jawab tindak lanjut dari saran dan aduan adalah Seksi Program dan Evaluasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store