Penerbitan Izin pembukaan Kantor Cabang

  1. Surat permohonan
  2. Memiliki izin usaha dan telah melaksanakan kegiatan simpan pinjam paling sedikit 2 tahun
  3. Mempunyai predikat kesehatan paling rendah
  4. Mempunyai anggota paling sedikit 20 orang di daerah yang akan dibuka jaringan pelayanannya
  5. Memiliki modal kerja untuk kantor cabang minimal 15 juta
  6. Memiliki laporan keuangan koperasi yang bersangkutan dalam 2 tahun
  7. Memiliki persetujuan pembukaan kantor cabang dari instansi teknis
  8. Memiliki rencana kerja kantor cabang paling sedikit 1 tahun
  9. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang
  10. Calon kepala cabang wajib memiliki sertifikat kompetensi

  1. Pemohon mengambil formulir surat ijin di Front Office (Petugas Loket Pendaftaran), formulir yang telah diisi dan lengkapi dengan persyaratannya diserahkan kembali kepada petugas Front Office
  2. Petugas Front Office menerima dan meneliti kelengkapan permohonan ijin, permohonan ijin yang tidak memenuhi persyaratan dikembalikan ke pemohon, sedangkan permohonan ijin yang sudah memenuhi persayaratan dilanjutkan dengan mengadministrasikan (pemohon dibuatkan bukti pendaftaran) kemudian menyerahkan kepada Petugas Verifikasi Berkas
  3. Petugas Verifikasi Berkas melakukan verifikasi keabsahan dan kelengkapan administrasi permohonan ijin. Permohonan ijin belum benar dan lengkap dikembalikan ke pemohon dilengkapi dengan Surat Penolakan, sedangkan permohonan ijin sudah lengkap dan benar dilanjutkan ke Tim Teknis Perizinan dengan membuat jadwal pengecekan lokasi
  4. Berdasarkan penjadwalan cek lokasi yang sudah ditetapkan, Tim Teknis melaksanakan pemeriksaan lapangan. Hasil pemeriksaaan lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen permohonan dikembalikan ke pemohon dengan dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penolakan melalui Front Office, sedangkan hasil pemeriksaan lapangan yang sudah sesuai dengan dokumen permohonan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kemudian diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Perizinan untuk ditindak lanjuti
  5. Kasi Pelayanan Perizinan berdasarkan BAP Tim Teknis yang sudah memenuhi persyaratan teknis lapangan melanjutkan dengan penerbitan surat ijin dan dilanjutkan ke Kepala Bidang Pelayanan Perijinan
  6. Kepala Bidang Pelayanan Perijinan meneliti dan memberi paraf penerbitan surat ijin, kemudian menyerahkan kepada Kepala Dinas
  7. Kepala Dinas menandatangani Izin Pembukaan Kantor Cabang
  8. Izin Pembukaan Kantor Cabang yang sudah ditandatangani Kepala Dinas diserahkan kepada petugas loket pengambilan ijin
  9. Petugas Loket pengambilan ijin memberitahukan kepada pemohon ijin untuk mengambil Izin Pembukaan Kantor Cabang yang sudah ditandatangani

15 menit Mengajukan permohonan dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan

30 menit Memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas. Jika sudah lengkap dan benar, dibuatkan  tanda terima pendaftaran, sedangkan bila tidak lengkap atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki

30 menit Menyiapkan dokumen penelitian

2 hari Meneliti berkas permohonan dan mengkaji secara teknis (administrasi dan/atau lapangan) yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan rekomendasi, apakah permohonan diterima atau ditolak

60 menit Menyusun draf surat izin untuk permohonan yang diterima atau draf surat penolakan untuk permohonan yang ditolak

30 menit Memeriksa draf surat izin atau draf surat penolakan. Jika setuju, memaraf dan menyampaikan kepada Kepala Dinas. Jika tidak setuju, mengembalikan kepada Kepala Seksi untuk diperbaiki

30 menit Memeriksa draf surat izin atau draf surat penolakan. Jika setuju, menandatangani dan menyerahkan kepada Kepala Bidang. Jika tidak setuju, mengembalikan kepada Kepala Bidang untuk diperbaiki

60 menit Mengadministrasikan dokumen

30 menit Menyampaikan surat izin atau surat penolakan kepada pemohon

30 menit Menerima surat izin atau surat penolakan dengan menyerahkan bukti pendaftaran

( paling lambat 30 hari kerja untuk pemenuhan komitmen )

-

Izin Pembukaan Kantor Cabang

Pengaduan ditangani oleh bidang pengaduan dan apabila memerlukan cek lapangan melibatkan tim terkait. Sarana Pengaduan ada melalui kotak saran, surat, email, telepon dan datang langsung ke Dinas PMPTSP.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin pembukaan Kantor Cabang"