15 menit Mengajukan permohonan dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan
30 menit Memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas. Jika sudah lengkap dan benar, dibuatkan tanda terima pendaftaran, sedangkan bila tidak lengkap atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi atau diperbaiki
30 menit Menyiapkan dokumen penelitian
2 hari Meneliti berkas permohonan dan mengkaji secara teknis (administrasi dan/atau lapangan) yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan rekomendasi, apakah permohonan diterima atau ditolak
60 menit Menyusun draf surat izin untuk permohonan yang diterima atau draf surat penolakan untuk permohonan yang ditolak
30 menit Memeriksa draf surat izin atau draf surat penolakan. Jika setuju, memaraf dan menyampaikan kepada Kepala Dinas. Jika tidak setuju, mengembalikan kepada Kepala Seksi untuk diperbaiki
30 menit Memeriksa draf surat izin atau draf surat penolakan. Jika setuju, menandatangani dan menyerahkan kepada Kepala Bidang. Jika tidak setuju, mengembalikan kepada Kepala Bidang untuk diperbaiki
60 menit Mengadministrasikan dokumen
30 menit Menyampaikan surat izin atau surat penolakan kepada pemohon
30 menit Menerima surat izin atau surat penolakan dengan menyerahkan bukti pendaftaran
( paling lambat 30 hari kerja untuk pemenuhan komitmen )
-
Izin Pembukaan Kantor Cabang
Pengaduan ditangani oleh bidang pengaduan dan apabila memerlukan cek lapangan melibatkan tim terkait. Sarana Pengaduan ada melalui kotak saran, surat, email, telepon dan datang langsung ke Dinas PMPTSP.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store