Pelayanan Izin Cuti Pegawai Negeri Sipil Kepada Kepala Seksi

  1. 1. Surat Pengantar dari Wali Nagari

  1. pemohon memasukkan permohonan ke pelayanan dinas pendidikan

5 menit pemohon memasukkan permohonan ke dinas pendidikan, 10 menit petugas layanan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, 30 menit proses pemarafan dan penandatanagan oleh pejabat berwenang, 10 menit menyerahkan surat yang sudah ditandatangani kepada pemohon

gratis

Surat Izin Cuti Pegawai Negeri Sipil Kepada Kepala Seksi

monika andreas, nomor hp/wa: 082386646981

email: disdik@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Cuti Pegawai Negeri Sipil Kepada Kepala Seksi"