Pelayanan Rawat Inap RSUD dr. Zubir Mahmud Kabupaten Aceh Timur

  1. 1. Kartu Keluarga
  2. 2. Kartu Tanda Penduduk
  3. 3. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS )
  4. 4. Surat Rujukan dari Puskesmas ( Untuk Pasien yang Masuk Dari Poli Klinik )

  1. 1. Pasien Masuk dari IGD atau Poli Klinik dengan Membawa Persyaratan yang diperlukan.
  2. 2. Petugas Melakukan Proses Administrasi Pendaftaran.
  3. 3. Pasien diperiksa Oleh Dokter, jika diperlukan maka dilakukan pemeriksaan penunjang di instalasi penunjang medis ( Radiologi, Laboratorium ), diberikan terapi dan kemudian diputuskan untuk dirawat inap.
  4. 4. Petugas Central Opname melakukan Proses Administrasi Rawat Inap.
  5. 5. Pasien diantar oleh petugas ke Ruang Rawat Inap.

1. Pasien Masuk dari IGD atau Poli Klinik

2. Proses Administrasi Pendaftaran

3. Pemeriksaan Dokter

4. Proses Administrasi Rawat Inap ( Central Opname )

5. Pasien Masuk Ruang Rawat Inap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Inap

https://rsudzm.acehtimurkab.go.id/halaman/pusat-layanan-dan-pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap RSUD dr. Zubir Mahmud Kabupaten Aceh Timur"