Layanan Peminjaman Arsip

  1. 1. Untuk masyarakat diwajibkan menunjukkan kartu identitas / KTP / Kartu Pelajar yang masih berlaku, pasphor beserta surat ijin dari LIPI bagi warga negara asing, surat permohonan dari pimpinan Fakultas/Perguruan Tinggi untuk mahasiswa, surat permohonan dari pimpinan instansi untuk instansi pemerintah/swasta.
  2. 2. Mengisi formulir peminjaman arsip.
  3. 3. Mematuhi Tata Tertib Layanan Arsip: Pengguna tidak diperkenankan memotret arsip dan arsip hanya dapat dibaca di ruang baca

  1. 1. Pengguna datang ke Seksi Layanan Arsip (Unit Layanan Arsip)
  2. 2. Petugas layanan menerima pengguna, menanyakan keperlu-annya, memandu pengisian buku tamu, dan memandu pengguna untuk meletakkan barang yang tidak diperkenan-kan dibawa ke ruang layanan.
  3. 3. User consultant mewawancari pengguna dan memandu penggunaan sarana temu kembali berupa senerai/daftar arsip, inventaris, guide, maupun elektronik. 4. Pengguna menyerahkan persyaratan pemesanan arsip dan formulir pemesanan arsip yang telah diisi. 5. Petugas layanan menerima persyaratan berupa surat pengantar, dan formulir pemesanan arsip yang telah diisi.
  4. 6. Petugas layanan arsip menerima persyaratan berupa surat pengantar dan formulir pemesanan arsip dan menyerahkan formulir pemesanan arsip ke pejabat layanan yang berwenang untuk dimintakan persetujuannya.
  5. 7. Pejabat layanan menandatangani formulir pemesanan dan menyerahkan kpada petugas layanan arsip.
  6. 8. Petugas layanan arsip menyerahkan formulir peminjaman kepada petugas transit arsip.
  7. 9. Petugas transit arsip menyerahkan formulir peminjaman kepada petugas depo.
  8. 10. Petugas depo mencari arsip di ruang penyimpanan arsip dan mencatat arsip yang dipesan dalam buku kendali arsip dan melampirkan kendali peminjaman arsip pada sampul arsip yang dipesan.
  9. 11. Petugas transit menerima dan mencatat arsip yang datang dari petugas depo, dan memberi tanda tangan pada lampiran kendali peminjaman arsip kemudian menyerahkan arsip ke petugas layanan
  10. 12. Petugas layanan arsip menandatangani lampiran kendali peminjaman arsip pada baris “peminjaman arsip (Saat menerima arsip) kemudian menyerahkan arsip kepada pengguna untuk dibaca di ruang baca.
  11. 13. Pengguna arsip membaca arsip yang dipesan di ruang baca.
  12. 14. Petugas mengawasi penggunaan arsip di ruang layanan
  13. 15. Pengguna mengembalikan arsip yang dipesan, setelah selesai digunakan kepada petugas layanan.
  14. 16. Petugas layanan arsip menerima dan mengecek keutuhan/ kelengkapan arsip, menandatangani kendali peminjaman arsip pada baris “peminjam arsip (saat mengembalikan arsip) kemudian mengembalikan arsip ke petugas transit.
  15. 17. Petugas transit menerima, mengecek dan mencatat pengembalian arsip kemudian mengembalikan arsip ke petugas depot.
  16. 18. Petugas depot menerima dan mengecek arsip dari petugas transit, mencatat pngembalian arsip ke buku kendali arsip, menandatangani lampiran kendali arsip, menandatangani lampiran Kendali Peminjaman Arsip dan menyimpan lampiran Kendali Peminjaman Arsip serta mengembalikan arsip ke tempat penyimpanan arsip

Waktu pelayanan peminjaman arsip minimal 5 menit setelah menyerahkan isian formulir peminjaman kepada petugas layanan.

Tidak dipungut biaya

Membaca arsip tekstual, foto, kartografi di ruang baca

-    Kotak saran dan masukan 

- SMS/WA Pengaduan ke 081228094090 

- Telepon (0274) 5018820, 5021980, Fax (0274) 5021490 

- Email: layananarsipdpaddiy@gmail.com 

- Instagram: @layananarsip.dpaddiy

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peminjaman Arsip "