Pelayanan Rawat Jalan

  1. 1. Kartu Keluarga
  2. 2. Kartu Tanda Penduduk
  3. 3. Kartu Jaminan Kesehatan ( BPJS )
  4. 4. Surat dari Puskesmas

  1. 1. Pasien Mendaftar di Meja Pendaftaran dengan menyerahkan persyaratan.
  2. 2. Petugas Pendaftaran Mengirim Data Pasien ke tim JKN untuk dibuat SEP.
  3. 3. Petugas Rekam Medis Mempersiapkan Status Pasien.
  4. 4. Petugas Rekam Medis mengantar Status Pasien Ke Poli Klinik yang dituju dan Pasien Menunggu di Ruang Tunggu Poli Klinik
  5. 5. Pasien Dipanggil ke ruangan Poli Klinik untuk diperiksa Dokter dan menerima resep obat.
  6. 6. Jika diperlukan Pasien dikirim ke Instalasi Penunjang Medis untuk dilakukan Pemeriksaan Penunjang.
  7. 7. Pasien ke Apotik untuk mengambil obat.

1. Proses Administrasi Pendaftaran

2. Pembuatan Status Pasien

3. Pemeriksaan Dokter

4. Pemeriksaan Penunjang

5. Pengambilan Obat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"