Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  1. Mengajukan Permohonan Pencatatan
  2. Melampirkan Naskah Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT)
  3. Wajib Lapor Perusahaan
  4. Peraturan Perusahaan
  5. SITU/SIUP

  1. Perjanjian kerja waktu tertentu yang pertama dapat diadakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Setelah itu, jika pengusaha ingin tetap mempekerjakan pekerja tersebut, maka dia dapat dipekerjakan hanya dengan perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu.
  2. Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja dengan waktu tertentu harus memberitahukan pekerja secara tertulis paling lambat tujuh hari sebelum perjanjian kerja dengan waktu tertentu berakhir.
  3. Menerima surat masuk permohonan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  4. Melakukan pemeriksaan dokumen permohonan PKWT
  5. Apabila permohonan PKWT telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka diproses penerbitan Keputusan Kepala Dinas tentang pengesahan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  6. Keputusan Kepala Dinas tentang pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diserahkan kepada pemohon.

Penyelesaian 7 (Tujuh) hari setelah ::

1. Syarat permohonan lengkap

2. Hasil Pemeriksaan memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Nomor Bukti Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)"