Legalisir Piagam Penghargaan (SD dan SMP)

  1. Menunjukkan Piagam Penghargaan Asli;
  2. Menyerahkan fotocopy piagam penghargaan, maksimal 10 lembar.

  1. Pemohon menyerahkan Piagam asli dan fotocopy maksimal 10 lembar;
  2. Petugas mengoreksi keabsahan/keaslian dokumen;
  3. Petugas mengembalikan dokumen asli kepada pemohon;
  4. Petugas melakukan pencatatan identitas, bidang prestasi dan jenis kegiatan;
  5. Pejabat yang berwenang menandatangani fotocopy Piagam Penghargaan;
  6. Petugas membubuhkan stempel Dinas;
  7. Petugas menyerahkan hasil legalisir kepada pemohon.

Penyelesaian legalisir bisa ditunggu jika pejabat yang berwenang ada ditempat, 1(satu) hari kerja jika pejabat sedang ada kegiatan diluar daerah dan maksimal 2 hari kerja jika pejabat yang berwenang sedang ke luar kota.

Tidak dipungut biaya

Pengesahan fotocopy piagam penghargaan

  1. Datang langsung ke layanan pengaduan;
  2. Kotak saran;
  3. Website : www.dikpora.jogjaprov.go.id
  4. Telepon : (0274) 550330 Fax. 513348
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Piagam Penghargaan (SD dan SMP)"