Standar Pelayanan Informasi Publik

  1. a. Bagi pemohon perorangan : - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  2. b. Bagi pemohon instansi pemerintah : - Surat keterangan dari instansi pemerintah
  3. c. Bagi pemohon organisasi non pemerintah : - Fotokopi akta pendirian badan hukum: dan - Surat keterangan dari organisasi non pemerintah.

  1. 1. Pemohon mengambil formulir permohonan informasi publik pada ppid pembantu (sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) atau dapat mengunduh pada laman kesbangpol.slemankab.go.id
  2. 2. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara lengkap dan benar, serta menandatangani fomulir.
  3. c. Pemohon menunggu proses pelayanan informasi publik yang telah diisi secara lengkap dan benar beserta persyaratan administrasi kepada PPID Pembantu.
  4. d. Pemohon menunggu proses pelayanan informasi publik, meliputi : 1). Formulir permohonan dan persyaratan administrasi diteliti petugas PPID pembantu, sebagai berikut: a). Pemohon diberikan bukti penerimaan berkas, apabila berkas lengkap dan benar, atau b). Pemohon diminta melengkapi berkas, apabila berkas tidak lengkap atau tidak benar. 2). Informasi yang diminta pemohon diteliti petugas PPID Pembantu mengenai informasi yang dikuasai perangkat daerah dan informasi yang dikecualikan.
  5. e. Pemohon menerima pemberitahuan dari PPID Pembantu, sebagai berikut : 1). Permohon diterima dan diberikan informasi yang dimohon sesuai cara yang dipilih, terhadap informasi yang dikuasi dan informasi yang tidak dikecualikan; atau 2). Permohonan ditolak dan tidak diberikan informasi yang dimohon, terhadap informasi yang tidak dikuasai dan informasi yang dikecualikan.

10 Hari

Tidak dipungut biaya

A. Informasi yang diperoleh dengan cara melihat, membaca, mendengarkan, mencatat, dan wawancara. B. Informasi berupa salinan informasi (hardcopy/softcopy)

a. Kotak saran/Pengaduan

b. Telpon (0274) 864650

c. Website: kesbangpol.slemankab.go.id

d. Email: bakesbangpol@slemankab.go.id

e. Aplikasi website dan android "Lapor Sleman"

f. Petugas pelayanan pengaduan: 

1). Muhammad Andi Purwoko, S.E., M.Ec.Dev., Staf di Bidang Politik Dalam Negeri dan Ketahanan Nasional

2). Sena Aji Bimastono, S.E., Staf di Subbagian Umum dan Kepegawaian

3). Sudrajat Priyo Saputro, Staf di Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Informasi Publik"