Pelayanan Ijin Penelitian dan PKL

  1. 1. Proposal Penelitian a. Latar Belakang b. Maksud dan tujuan c. Ruang lingkup d. Jangka waktu penelitian e. Nama peneliti f. Sasaran/target penelitian g. Metode penelitian h. Lokasi penelitian i. Hasil yang diharapkan dari penelitian
  2. 2. Fotokopi E-Kartu Tanda Penduduk (KTP) Peneliti/Penanggungjawab/Ketua/ Coordinator Peneliti.
  3. 3. Fotokopi Akta Pendirian bagi Peneliti dari Badan Usaha, Organisasi Kemasyarakatan atas Lembaga Nirlaba.

  1. 1.     Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas surat permohonan penelitian/survey serta blangko permohonan.
  2. 2.     Dilakukan verifikasi berkas permohonan.
  3. 3.     Membuat draft surat izin penelitian dan mengajukan ke Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Sleman
  4. 4.     Sekretaris atas nama Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sleman mengesahkan draft surat tersebut.
  5. 5.     Petugas membubuhi nomor dan mencatat pada buku surat keluar sebelum dibubuhi cap Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sleman.
  6. 6.     Pemohon mengambil surat izin penelitian tersebut dam diteliti kembali tentang kebenaran datanya sebelum dibawa ke instansi selanjuntnya.
  7. 7.     Petugas mengarsipkan surat keluar.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penelitian

Petugas pelayanan Pengaduan:

Nama : AGUSSALIM

Nomor HP : 0895366005033

Nomor Kantor : (0274) 864650

Alamat Email : bakesbangpol@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Penelitian dan PKL"