Layanan Pengaduan

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Pemohon mengajukan pengaduan dengan hadir di meja pengaduan
  2. Pemohon melengkapi persyaratan, menulis pengaduan di formulir pengaduan.
  3. Pengampu pelayanan pengaduan menyelesaikan pengaduan.
  4. Pengampu pelayanan pengaduan memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan publik secara resmi.

a. Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan

b. Waktu penyelesaian paling lambat 5(lima) hari kerja sejak diterimanya pengaduan. Pengampu pelayanan dan pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi, dan dapat diperpanjang 3(tiga) hari kerja

c.Tanggapan secara langsung melalui email, fax, website.  

Tidak dipungut biaya

Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik

Datang langsung ke layanan pengaduan, lewat kotak saran, website, dan telepon (0274) 550 330, 562278

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"