Rekomendasi Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

  1. Copy akta pendirian dan/atau akta perubahan badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas yang memuat kegiatan jasa Penempatan Tenaga Kerja dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang.
  2. Copy surat keterangan domisili perusahaan
  3. Copy NPWP Perusahaan
  4. Copy sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak/sewa paling singkata 5 tahun yang dikuatkan dengan akta notaris
  5. Surat pernyataan dari penanggung jawab perusahaan bahwa tidak merangkap jabatan sebagai penanggung jawab pada LPTKS lain.
  6. Bagan struktur organisasi dan personil
  7. Rencana kerja LPTKS paling singkat 1 tahun kedepan.
  8. Pas foto berwarna penanggungjawab perusahaan ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
  9. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan Undang-undang nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib Lapor ketenagakerjaan perusahaan.

  1. Menerima surat permohonan rekomendasi pembentukan cabang PPTKIS
  2. Memeriksa berkas persyaratan untuk dilakukan pemeriksaan berkas, jika tidak sesuai maka dikembalikan
  3. Mengajukan SPT untuk melakukan varifikasi lapangan
  4. Melakukan survey lapangan untuk memverifikasi fasilitas dan persyaratan sesuai berkas persyaratan
  5. Membuat laporan survey lapangan, laporan dilengkapi dengan foto-foto terkait fasilitas kantor / peralatan, papan nama, jika hasil survey tidak sesuai dengan berkas persyaratan maka ditolak dan diinformasikan ke pemohon
  6. Membuat dokumen draft rekomendasi pembentukan cabang PPTKIS sesuai berkas dan hasil survey lapangan
  7. Melakukan verifikasi dokumen draft rekomendasi pembentukan cabang PPTKIS
  8. Melakukan penerbitan dokumen rekomendasi pembentukan cabang PPTKIS

Penyelesaian 7 (Tujuh) hari setelah ::

1. Syarat permohonan lengkap

2. Hasil Pemeriksaan memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)"