Perselisihan Hubungan Industrial

  1. Surat Permohonan
  2. Risalah Bipartit
  3. Peraturan Perusahaan
  4. Kronologis Perselisihan

  1. Menerima surat pengaduan perselisihan hubungan industrial, dan melakukan pencatatan pengaduan
  2. Penerbitan Surat Perintah Tugas kepada Tim Mediator untuk melakukan mediasi perselisiham hubungan industrial
  3. Tim Mediator memanggil pihak yang mengajukan perselisihan hubungan industrial untuk melakukan penyelesaian secara bipartit (Pengusaha dan Pekerja). Hasil perundingan Bipartit dicatat dalam risalah penyelesaian melalui Bipartit. Penyelesaian Bipartit maksimum 30 hari hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan
  4. Jika hasil Bipartit kedua belah pihak sepakat dan sesuai dengan norma / peraturan ketenagakerjaan maka perselisihan dianggap selesai. Mediator HI akan menerbitkan Perjanjian Bersama yang ditandatangani kedua belah pihak, mediator HI, dan diketahui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar
  5. Jika hasil Bipartit tidak sepakat maka akan ditindaklanjuti proses perselisihan tersebut sesuai peraturan perundangan
  6. Mediator HI melakukan panggilan I kepada semua pihak yang terkait perselisihan hubungan industrial untuk datang ke Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar untuk melakukan Mediasi. Hasil mediasi akan dituangkan dalam berita acara perundingan dan dilengkapi dengan daftar hadir
  7. Jika hasil Mediasi bersama sepakat dan hasil kesepakatan dalam berita acara perundingan sesuai dengan norma / peraturan perundangan ketenagakerjaan maka Perselisihan Hubungan Industrial dianggap selesai. Mediator HI akan menerbitkan surat Perjanjian Bersama yang ditandatangani kedua belah pihak, mediator HI, dan diketahui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar
  8. Jika hasil mediasi bersama panggilan I tidak sepakat, maka mediator HI akan melakukan pemanggilan II, jika hasil mediasi tetap tidak sepakat Mediator HI akan menerbitkan Surat Anjuran untuk kedua belah pihak. Anjuran tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak sidang mediasi harus sudah disampaikan kepada para pihak
  9. Para Pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima anjuran tertulis. Pihak yang tdiak memberikan jawaban dianggap menolak anjuran tertulis.
  10. Jika para pihak menyetujui anjuran tertulis, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak anjuran tertulis disetujui, mediator harus sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama untuk kemudian didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
  11. Jika Anjuran Tertulis ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat

Tergantung kasus perselisihan

Tidak dipungut biaya

Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial

Melakukan mediasi antara pengusaha dan pekerja oleh Pejabat Fungsional Mediator

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perselisihan Hubungan Industrial"