Pelayanan Assistensi Rencana Kerja Anggaran

  1. Usulan RKA Perangkat Daerah yang telah ditandatangai oleh Kepala Perangkat Daerah sebanyak 8 rangkap
  2. Daftar pegawai atau PNS per Golongan dan per Eselon
  3. Daftar pegawai non PNS (cleaning service, jasa keamanan, sopir, dll)
  4. Rencana Kerja Perangkat Daerah
  5. Khusus OPD yang memiliki BLUD melampirkan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang telah di Asistensi dan disetujui oleh badan pengawas BLUD sebanyak 8 rangkap

  1. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan usulan rencana kerja anggaran (RKA) perangkat daerahnya kepada Ketua TAPD cq. Kepala Bidang Anggaran BKD Kota Pontianak selaku Sekretaris TAPD
  2. Sekretaris TAPD menyusun rencana jadwal Asistensi dan mendistribusikan RKA perangkat daerah kepada tim Asistensi, menyiapkan sarana prasarana, dokumen pendukung, dan fasilitas lainnya untuk pelaksanaan Asistensi RKA PD.
  3. Tim Asistensi RKA mengasistensi usulan RKA bersama PD sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hasil assistensi RKA diinput langsung oleh Operator system keuangan dan dicatat oleh Notulen dituangkan dalam Berita Acara yang ditanda tangani oleh Kepala PD dan Tim Assistensi (Kepala PD wajib hadir pada Asistensi tersebut kecuali sedang melakukan tugas kedinasan penting lainnya, maka dapat diwakilkan kepada sekretaris dengan memberikan surat kuasa.)

± 25 hari kerja

Gratis

RKA yang telah diassistensi dan ditanda tangani oleh Kepala PD dan diparaf oleh Tim Assistensi sebanyak 3 rangkap

Melalui surat resmi kepada Ketua TAPD Kota Serang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Assistensi Rencana Kerja Anggaran"