Pelayanan Pergeseran Anggaran

  1. Disposisi Sekretaris Daerah
  2. Disposisi Kepala Badan Keuangan Daerah
  3. Berkas Permohonan Pergeseran Anggaran

  1. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan usulan pergeseran anggaran kepada Sekretaris Daerah jika pergeseran terjadi antar objek belanja dalam jenis belanja berkenaan, atau menyampaikan usulan kepada Kepala BKD jika pergeseran terjadi pada rincian objek dalam jenis belanja berkenaan
  2. Kepala BKD menerima dan mendisposisikan berkas permohonan pergeseran anggaran perangkat daerah dan disposisi Sekertaris Daerah ke Kabid Anggaran
  3. Kabid Anggaran meneliti, menelaah dan memfasilitasi rapat rapat apabila diperlukan dalam rangka memproses usulan pergeseran anggaran dari perangkat daerah. Dan selanjutnya menyampaikan hasil perggeseran anggaran kepada Kepala BKD dan atau Sekretaris Daerah secara berjenjang untuk disahkan.
  4. Kepala BKD atau Sekretaris Daerah melalui Kepala Bidang Anggaran menyampaikan hasil pergeseran anggaran ke Perangkat Daerah pengusul
  5. Perangkat Daerah menerima hasil pergeseran

± 5 (lima) hari kerja jika pergeseran anggaran disahkan oleh PPKD

± 7 (tujuh) hari kerja jika pergeseran anggaran disahkan oleh Sekretaris Daerah

Gratis

Pergeseran RKA Perangkat Daerah

Melalui  surat  resmi  ke Badan Keuangan Daerah Kota serang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pergeseran Anggaran"