Penerbitan Penertiban Ijin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy akta dan pengesahan pendirian/perubahan sebagai badan hukum dari instansi berwenang
  3. Daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK
  4. Foto copy KTP
  5. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  6. Foto copy NPWP nama lembaga
  7. Foto copy tanda kepemilikan /sewa sarana dan prasarana minimal 3 (tiga) tahun
  8. Keterangan domisili LPK
  9. Daftar riwayat hidup instruktur dan sertifikat kompetensi
  10. Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 (tiga) tahun
  11. Program pelatihan berbasis kompetensi
  12. Kapasitas pelatihan per tahun
  13. Daftar sarana dan prasarana

  1. Menerima surat permohonan rekom pendirian LPK
  2. Meminta berkas persyaratan untuk dilakukan pemeriksaan berkas, jika tidak sesuai maka dikembalikan
  3. Mengajukan SPT untuk melakukan varifikasi lapangan
  4. Melakukan survey lapangan untuk memverifikasi fasilitas dan persyaratan sesuai berkas persyaratan
  5. Membuat laporan survey lapangan / telaahan staff, laporan dilengkapi dengan foto-foto terkait fasilitas kantor / peralatan, jika hasil survey tidak sesuai dengan berkas persyaratan maka ditolak dan diinformasikan ke pemohon
  6. Membuat dokumen draft rekomendasi LPK sesuai berkas dan hasil survey lapangan
  7. Melakukan verifikasi dokumen draft rekom LPK
  8. Melakukan penerbitan rekom LPK

Penyelesaian 5 (lima) hari setelah ::

1. Syarat permohonan lengkap

2. Hasil Pemeriksaan memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Penertiban Ijin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Penertiban Ijin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)"