Pelayanan SP2D Gaji

  1. SK Penempatan
  2. SK Berkala
  3. SK Kepangkatan
  4. Surat Tunjangan Keluarga
  5. SKPP

  1. Penghimpunan Data Pembayaran Gaji oleh Bendahara Pengeluaran diserahkan kepada Verifikator Keuangan
  2. Selanjutnya Verifikator Keuangan melakukan penginputan data pembayaran gaji (gaji bulanan, gaji susulan, gaji terusan dan kekurangan atau rapel gaji) dan melakukan pencetakan daftar gaji
  3. Bendahara gaji dari OPD yang bersangkutan melakukan pengambilan daftar gaji
  4. Bendahra gaji dari OPD yang bersangkutan mengembalikan daftar gaji untuk selanjutnya dilakukan pembuatan SP2D gaji oleh Perbendaharaan Belanja I
  5. Perbendaharaan Belanja I membuat SP2D gaji dan advis serta penyampaian advis

3 Hari kerja

Gratis

SP2D Gaji

Kotak Pengaduan : Badan Keuangan Daerah
Bidang Perbendaharaan
Tatap Muka : Informasi & Pengaduan
E-mail : bpkad.kotserang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SP2D Gaji"