Standar Pelayanan Penebangan / Pemangkasan Pohon

  1. surat permohonan dari pemohon

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan di tujukan kepada Kepala Dinas dilampiri persyaratan administrasi ;
  2. 2. Setelah berkas permohonan di cheklist dan belum lengkap persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk di dilengkapi;
  3. 3.Apabila berkas permohonnan dinyatakan lengkap dan benar, maka permohonan di agendakan dan diverifikasi substansi permohonan oleh Bidang Pertamanaan dan Pemakaman;
  4. 4. Apabila substansi permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi,dikembalikan kepadapemohon agar di lengkapi berkas permohonan ;
  5. 5. Selanjutnya dilakukan rapat koordinasi dan peninjauan lapangan (bila di perlukan) oleh Bidang Pertamanaan dan Pemakaman untuk di terbitkan izin dan di sampaikan kepada pemohon.

waktu penyelesaian adalah 1 sampai 7 hari pelaksanaan dari di terbitkannya izin pemotongan pohon oleh bidang pertamanan dan pemakaman

tidak ada biaya dalam pemotongan pohon. tidak ada dalam biaya penebangan pohon hanya melakukan penggantian pohon sesuai yang tertera dalam peraturan daerah

 

 

Jasa Pelayanan Penebangan Pohon

ig        : disperkimkotasemarang

twitter : disperkim_smg

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penebangan / Pemangkasan Pohon"