Pelayanan Realisasi Pencairan Dana Hibah

  1. Naskah Perjanjian Hibah Daerah
  2. Menandatangani NPHD
  3. Mengisi pernyataan tanggung jawab
  4. Rekening Bank
  5. Membawa KTP asli untuk pencocokan data
  6. Materai Rp.6.000,- sebanyak 4 lembar
  7. Membawa Cap Organisasi/Lembaga
  8. Tanda tangan kwitansi

  1. Penerima Hibah hadir di BKD menemui Kasubbag keuangan.
  2. Penerima Hibah menunjukkan KTP asli, menandatangani NPHD, Kwitansi, Pernyataan Tanggung Jawab, dan menyerahkan rekening bank kepada Bendahara Pengeluaran PPKD untuk bahan input SPP dan SPM.
  3. Penerima Hibah mengecek dana yang telah masuk ke rekeningnya.

2 Hari Kerja

Gratis

Kwitansi, SP2D, SPP, SPM, dan Dana Hibah.

Kotak Pengaduan : Badan Keuangan Daerah
Ruang Pelayanan Tatap
Muka : Informasi & Pengaduan
E-mail : bpkad.kotserang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Realisasi Pencairan Dana Hibah"